PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NO 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban terhadap pemenuhan modal disetor pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat [download]