PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO 55 TAHUN 2015 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2015

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 dinyatakan bahwa, Gubernur menetapkan NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum Tahun 2015 [download]