PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NO 2 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan Perda No 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat [download]