PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELESAIAN TUNTUTAN KERUGIAN DAERAH

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah [download]