PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah [download]