PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 memiliki peranan yag besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro, kecil (menengah) dan koperasi di Kota Pontianak dalam rangka pengajuan kredit di Lembaga Keuangan [download]