PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL DALAM GANG DI KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan khususnya Rumah Tinggal Dalam Gang perlu dilakukan penataan kembali Izin Mendirikan Bangunan [download]