PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur [download]