BPSK GUGAT WALIKOTA PONTIANAK 8 MILIAR

Wali Kota Pontianak, H. Sutarmidji, M. Hum digugat Rp 8 miliar oleh seluruh anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)i, karena sebagian besar gaji mereka tidak dibayar semenjak pembentukan 31 Desember 2012. Tuntutan pembayaran ganti rugi Rp 8 miliar ditujukan kepada Pengadilan Negeriii Kota Pontianak berdasarkan surat somasiiii John Pasulu, kuasa hukum para anggota BPSK, kepada Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, nomor 15/KA-JP/X/2016, tanggal 21 Oktober 2016. [selengkapnya]