PONTIANAK. Persidangan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor sehubungan perkara Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas nama terdakwa, Ir. H. Zulfadhli, M.M., kembali digelar.
Sidang dipimpim oleh Hakim Ketua, Kusno, S.H., M.Hum., yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
Persidangan kali ini untuk mendengarkan Keterangan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, N. Diva Mahaendra, S.E., M.M., Ak., (Ketua Tim Senior BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang pernah ditugaskan di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat) dan Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., (Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat), sesuai Surat Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: B-067/Q.1.10/Ft.1/01/2017 tanggal 06 Januari 2017 perihal Bantuan Pemanggilan Ahli.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra, Lantai 1, Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116, Kamis pagi (12/01/2017).