PONTIANAK POST – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata belum memegang audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara pembuatan prototipe mobil listrik yang dilakukan tiga perusahaan BUMN. Hal tersebut memperkuat indikasi bahwa penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah…[selengkapnya]