Pontianak – Hari ini, Rabu 16 Agustus 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengundang Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk membahas program percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil workshop yang diselenggarakan di Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat Tanggal 11 Agustus 2017 lalu. Sebagai konsekuensi atas penandatanganan komitmen antara Kepala Perwakilan dengan Auditor Utama (Tortama) KN VI terkait percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berencana untuk mengadakan pengarahan sekaligus penandatanganan komitmen antara BPK dengan para Inspektorat di seluruh Kalimantan Barat.
Berdasarkan komitmen tersebut, ditetapkan target penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Desember 2017. Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang saat ini berstatus 2 dan 3 atau sedang dalam proses tindak lanjut, dibagi menjadi 3 level berdasarkan periode tahun. Sampai dengan Desember 2017, ditargetkan tindak lanjut hasil pemeriksaan di bawah tahun 2004 mencapai 70%, tahun 2005-2012 mencapai 60%, dan tahun 2013-2017 mencapai 50%. Untuk Provinsi Kalimantan Barat sendiri, sampai saat ini tindak lanjut yang belum selesai sampai dengan tahun 2004 tidak ada; tahun 2005-2012 sebanyak 133 rekomendasi (39,58%), yang artinya ditargetkan sampai dengan ahir tahun ini tinggal 6,35%. Sedangkan tahun 2013-2017 sebanyak 39,58%, dan ditargetkan berkurang 50% sehingga tersisa 19,79% pada ahir tahun 2017.
Melalui pertemuan ini, pihak BPK dan Inspektorat melakukan koordinasi untuk menyelenggarakan kegiatan pengarahan terkait komitmen percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan bagi inspektora-inspektorat se-Kalimantan Barat. Dalam kegiatan pengarahan tersebut juga diharapkan dapat dipetakan permasalahan-permasalahan yang menjadi hambatan dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Terkait dengan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, pihak BPK berharap agar entitas dapat menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya sehingga dapat dikategorisasikan ke dalam status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti).
Mengingat target komitmen yang harus dipenuhi pada akhir tahun 2017 ini, dan singkatnya waktu, maka BPK akan mengadakan monitoring secara intensif terhadap pelaksanakan komitmen. Seluruh entitas diharapkan dapat menyerahkan laporan perkembangan tindak lanjut per bulan, sehingga dapat terpantau sejauh mana perkembangan dan masalah-masalah yang ditemui. Selain itu BPK akan menyediakan waktu konsultasi tiap minggunya bagi entitas-entitas yang menemui hambatan dalam percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut untuk hasil pemeriksaan Tahun 2017. Pencapaian target sesuai dengan komitmen yang telah disepakati akan menjadi salah satu prestasi baik bagi entitas terperiksa maupun BPK.[el]