BPK PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT BERIKAN PENJELASAN TENTANG DANA BOS KEPADA OMBUDSMAN PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT

Pada hari Selasa, 1 Agustus 2017, dua orang perwakilan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah dan M. Ridha, berkunjung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan konsultasi terkait pemeriksaan atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Barat.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sebagai pemimpin pertemuan, Ida Sundari, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Agvita Windiadi, Kepala Sekretariat Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Aan Hayatullah dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan, Wizar Dien Yatim.

Dalam pertemuan tersebut, Tariyah menjelaskan bahwa maksud kedatangan Ombudsman ke BPK Perwakilan Kalimantan Barat adalah untuk mengetahui prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas pengelolaan Dana BOS, terutama apabila terdapat aduan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana BOS.  Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, belum ada pemeriksaan khusus yang dilakukan BPK atas pengelolaan Dana BOS. Pemeriksaan atas Dana BOS masih dilakukan ketika BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada 15 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Subaud Kalbar II, pemeriksaan atas Dana BOS dilakukan sebagai bagian atas pemeriksaan atas pengelolaan laporan keuangan pada Dinas Pendidikan.  Pemeriksaan atas Dana BOS dilakukan untuk melihat kesesuaian antara anggaran dengan realisasi Dana BOS yang diterima tiap-tiap sekolah serta pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana BOS. Terkait dengan adanya aduan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan atas pengelolaan Dana BOS, Agvita menjelaskan bahwa BPK dapat menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Akan tetapi, sebelum dilakukan PDTT, BPK akan terlebih dahulu membuat kajian dengan mempertimbangkan apakah aduan tersebut telah memuat informasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi unsur cost and benefit. Atas kajian tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengirimkan kajian tersebut kepada Auditorat Utama Investigasi (AUI) untuk mendapat arahan lebih lanjut.

Selain menjelaskan tentang proses pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana BOS, Agvita menambahkan hubungan antara BPK dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemeriksaan. Dijelaskan oleh beliau, BPK tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan suatu penyimpangan sebagai tindak pidana. Para APH (dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan) mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah tindak pidana, sedangkan BPK dapat membantu proses hukum dengan melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) apabila diminta oleh pihak APH.

Pada akhir pertemuan, Kepala Perwakilan memberikan masukan kepada Ombudsman apabila terdapat aduan masyarakat terkait pengelolaan dana BOS, Ombudsman dapat bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten/Kota karena secara institusional, Inspektorat mempunyai hubungan langsung dengan Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota sehingga mempermudah jalannya kerjasama.