Pontianak – Kamis, 24 Agustus 2017 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selenggarakan kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Dasar BPK. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Inspektur Utama, Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, M.M., dan Inspektur Penegakan Integritas Selvia Vivi Devianti S.E., MSc., Ak., MCP., CFE. Materi yang disampaikan oleh para narasumber antara lain mengenai Whistle Blowing Systems, Program Pengendalian Gratifikasi, dan Kode Etik BPK. Tujuan penyelenggaraan acara tersebut salah satunya sebagai langkah untuk mewujudkan Zona Integritas di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, tutur Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Dra. Ida Sundari, M.M. dalam sambutannya.
Saat ini BPK RI sudah memiliki sistem pengaduan (whistle blowing systems) yang memungkinkan bagi para pegawai untuk memberikan laporan bila terjadi pelanggaran kode etik BPK maupun disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tim Satuan Tugas Kepatuhan Internal (Satgas) menyediakan help desk untuk melayani pengaduan langsung, sedangkan pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui telepon, layanan pesan singkat (SMS), pos elektronik (Email), Kotak pengaduan, dan PO BOX. Selain itu terdapat pilihan apakah pengirim aduan akan mengungkapkan identitasnya atau tidak. Namun demikian bagi pengirim aduan yang memberikan identitasnya, satgas akan memberikan jaminan kerahasiaan identitas.
Sistem pengaduan tersebut merupakan salah satu alat untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di BPK yang juga menjadi bagian dari proses menuju Zona Integritas. Selain sistem pengaduan, BPK juga menyelenggarakan Program Pengendalian Gratifikasi. Kebiasaan masyarakat Indonesia sejak dahulu adalah saling memberikan tanda mata. Kegiatan ini menjadi salah satu cara yang mengindikasikan terjadinya suap. Melalui pemberian-pemberian dari pihak yang berkepentingan, dikhawatirkan bahwa BPK sebagai lembaga eksternal pemerintah akan dengan mudah dipengaruhi. Oleh karena itu BPK melalui program pengendalian gratifikasi mengatur jenis-jenis gratifikasi yang wajib lapor dan tidak wajib lapor. Untuk mempermudah pelaporan, BPK membangun aplikasi PPG yang dapat diakses oleh para pegawai BPK.
Sistem pengaduan dan program pengendalian gratifikasi merupakan elemen dari kode etik BPK. Melalui dua kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keunggulan operasional dalam pemeriksaan dan kelembagaan. Selanjutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan para pegawai BPK Provinsi Kalimantan Barat memahami nilai integritas sekaligus dapat menanamkannya dalam diri masing-masing pegawai. Mewujudkan zona integritas tidak dapat dilakukan tanpa adanya pemahaman dan penerapan yang baik dari para pegawai sebagai pelaksana kegiatan.[el]