Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. [http://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-ihps-i-tahun-2017-kepada-presiden-ri]