Pegawai yang menduduki jabatan dan pegawai yang telah berakhir masa jabatannya atau pensiun diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) setiap tahun. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Hendar Ristriawan usai mengambil sumpah dan melantik pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK di Auditorium Kantor Pusat BPK, di Jakarta, Senin (29/1/2018) [http://www.bpk.go.id/news/sekjen-ingatkan-para-pejabat-di-lingkungan-bpk-untuk-menyampaikan-lhkpn-setiap-tahun]
Home
kilas berita Sekjen Ingatkan Para Pejabat di Lingkungan BPK untuk Menyampaikan LHKPN Setiap Tahun