PONTIANAK POST – Putussibau. Kasus Dugaan Tipikor Pasar Kedamin Indah (Kedah) hingga saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Prosesnya kini masih menunggu penghitungan kerugian uang negara dari BPK RI. Saat ini pun dari Kejari Kapuas Hulu melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada semua pihak-pihak yang dikonfirmasi oleh auditor BPK RI beberapa waktu yang lalu…[selengkapnya]