Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan

bahwa dalam usaha penertiban, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, sarana dan prasarana daerah guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta upaya menggali sumber Pendapatan Asli Daerah semua kegiatan usaha dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan wajib dikenakan Restribusi Izin Gangguan…[download]