Pontianak, 12 Maret 2018- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama dengan mengambil tema “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi” dengan peserta yaitu para Aparat Penegak hukum yang ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat diantaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Oditur Militer (Otmil), dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI). Pelatihan ini diselenggarakan selama lima hari dari tanggal 05 s.d. 09 Maret 2018 bertempat di Hotel Aston Pontianak.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengirimkan empat Auditornya sebagai peserta pada pelatihan tersebut. Adapun peserta tersebut yaitu Agung Hartono, Kepala Subauditorat Kalbar I, Muhammad Septian Wicaksono, Windu Adi Prastowo dan Sasha Gatria Andini. Dari ke empat peserta tersebut, Muhammad Septian Wicaksono menjadi salah satu peserta terbaik dalam pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan APH se-Kalimantan Barat dengan Nilai Pre-Test 65 dan Post-Tes 90.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat membuka acara menuturkan “ pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Peningkatan yang ingin dicapai adalah di seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Selain pengetahuan dan kemampuan yang bersifat khusus, aparat penegak hukum juga perlu memperdalam pengetahuan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi” ujarnya.
Ada beberapa materi yang akan disampaikan dalam pelatihan bersama ini. Materinya adalah tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdagangan internasional, dan sektor kehutanan dan perkebunan; titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, filosofi keuangan negara; prinsip tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah; pemahaman audit investigatif, audit forensik, dan perhitungan kerugian keuangan negara; tindak pidana pencucian uang; strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan; peran koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sejak tahun 2012, KPK secara bertahap telah melaksanakan pelatihan bersama tingkat teknis di 22 provinsi dengan total jumlah peserta 3.617 peserta. Komposisinya adalah 1.445 penuntut umum, 1.595 penyidik kepolisian, 216 auditor dari Kantor Perwakilan BPK, 241 auditor dari kantor perwakilan BPKP, 6 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Otoritas Jasa Keuangan, 85 penyidik POM TNI, dan 21 Oditur Militer.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan kolaborasi pemberantasan tindak pidana korupsi di antara penegak hukum,” tambah Agus.
Pada pelatihan tersebut dihadiri oleh Anggota VII BPK, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA., Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Ida Sundari, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Kiagus Ahmad Badaruddin; Direktur Pembinaan Penyidikan POM TNI, Kolonel Bambang Sumarsono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, Deputi Investigasi BPKP, Iswan Elmi, Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto, Kapolda Kalbar, Didi Haryono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiono Kajari, POM TNI Kalbar, dan Kepala Perwakilan BPKP.