Untuk memenuhi Pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dilaksanan dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat. LHP ini diserahkan secara langsung oleh Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Suriansyah dan Pejabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Doddy Riyadmadji di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, pada Kamis (31/5).[http://www.bpk.go.id/news/provinsi-kalimantan-barat-kembali-raih-opini-wtp]