Pontianak, Rabu, 30 Mei 2018,– Bertempat di Ruang Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada sepuluh entitas, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Sintang, Landak, Mempawah, Kayong Utara dan Sambas.
LHP yang diserahkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Rita Amelia, S.E., M.M., Ak. LKPD merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari kesepuluh entitas tersebut, delapan entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah, sementara dua entitas yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sambas masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Rita Amelia, S.E., M.M., Ak., memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah mendapatkan opini WTP, namun tetap mengingatkan pencapaian opini WTP tersebut, tidak berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya. Pengelolaan aset tetap dan persediaan di beberapa pemda yang belum memadai masih terjadi, walaupun nilainya masih di bawah batas nilai materalitas yang telah ditentukan.
Sementara entitas yang mendapatkan opini WDP, permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi pengecualian opini adalah pencatatan aset tetap yang dilakukan secara global sehingga nilai beban dan akumulasi penyusutannya tidak dapat diyakini nilainya, aset tetap yang berasal dari Dana BOS belum tercatat, aset tetap berupa peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta kapitalisasi aset kegiatan rehabilitasi ke aset induknya yang belum dilakukan secara cermat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Teri Ibrahim yang mewakili pihak DPRD, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selama ini. Wajah BPK yang selama ini dalam persepsi pihak yang diperiksa “menakutkan” dapat bertindak profesional dan juga dapat menjalin komunikasi yang baik sebagai sesama aparatur negara, baik selama menlaksanakan tugas maupun. Atas pembinaan dan komunikasi yang terjalin baik akhirnya penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) semakin baik dan sesuai dengan Standar yang berlaku.
Sementara itu Bupati Kubu Raya, Rusman Ali yang mewakili Pimpinan Daerah menyatakan bahwa WTP merupakan kewajiban yang harus diraih, mengingat APBD adalah uang rakyat sehingga pengelolaaanya harus transparan dan akuntabel. Selain itu juga mengingatkan kepada para kepala daerah dan aparatur sipil negara yang lainnya agar berhati-hati, karena sudah banyak contoh kasus para kepala daerah dan pimpinan atau anggota dewan perwakilan yang berurusan dengan aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu melalui pemeriksaan oleh BPK ini diharapkan dapat menghindari hal-hal tersebut, dan pengelolaan keuangan daerah di masing-masing pemerintahan daerah lebih baik lagi.