Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Nursyam Ibrahim mengungkapkan, hingga saat ini, transfer Dana Desa Tahap satu, tahun anggaran 2018 belum dapat di laksanakan.
Hal ini menurutnya dikarenakan, pihak Desa saat ini masih mempersiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kedeja Desa (Raperdes-RKP-Des).
“Jadi, Saat ini desa-desa masih konsultasi soal penyusunan Perdes-RKP-Des nya,” ujar Nursyam, Rabu (11/3).
Ia berharap penyusunan Perdes-RKP-Des ini bisa selesai dalam waktu dekat, sehingga proses transfer Dana Desa tahap I bisa segera di laksanakan.
“Kami berharap, mungkin minggu ke-3 bulan April ini, sepanjang sudah selesai penyusunan Rencana Kerja Desa (RKP-Des) proses transfer Dana Desa tahap I bisa didistribusikan,” tuturnya.[download]