Pontianak, 31 Mei 2018,-Para insan media merupakan salah satu stakeholder yang menjadi mitra utama BPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Guna meliterasi publik terkait upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, BPK Perwakilan Kalimantan Barat melaksanakan Media Workshop atas Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kalimantan Barat pada Kamis (31/05), setelah pelaksanaan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017, yang diserahkan oleh Anggota VI BPK, Dr. Harry Azhar Azis, M.A., kepada Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Ir. H. Suriansyah M, M.A., dan Pj. Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji.
Acara tersebut diikuti oleh sedikitnya 14 orang reporter dan wartawan dari media-media nasional maupun media lokal yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam penjelasannya kepada pers setelah acara penyerahan LHP, Anggota VI BPK menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian seperti : pengelolaan persediaan dan Barang Milik Daerah di Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya tertib, Penatausahaan Belanja BOS pada SMA/ SMK yang belum tertib, serta Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah yang tidak dilengkapi dengan keputusan Gubernur tentang Penerima Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Anggota VI BPK RI mengapresiasi Pemprov Kalbar, karena menurut data yang dirilis oleh BPS, beberapa indikator-indikator fundamental pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat seperti tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan gini rasio yang lebih baik dibandingkan dengan indeks rata-rata nasional. Namun Anggota VI BPK juga mengingatkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Barat tiga tahun terakhir di bawah rata – rata nasional, untuk itu diharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan upaya – upaya strategis untuk meningkatkan IPM yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Beberapa awak media menanyakan adanya pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga masuk ke ranah hukum. Terhadap pertanyaan tersebut, Anggota VI menyatakan bahwa 60 setelah LHP diterima, masuk ke dalam wilayah administrasi keuangan negara, sehingga menjadi domainnya kepala daerah untuk menyelesaikannya. Hal ini juga telah menjadi Instruksi Presiden agar selama 60 hari proses tindaklanjut rekomendasi BPK, diharapkan APH tidak mengambil tindakan hukum.
Sementara berdasarkan penjelasan Subbag Humas dan TU Kepala Perwakilan, sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2018 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 kepada sepuluh entitas, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Ketapang, Sekadau, Sintang, Landak, Mempawah, Kayong Utara dan Sambas. Dari kesepuluh entitas tersebut, delapan entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Mempawah, sementara dua entitas masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Sambas. Permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi pengecualian opini adalah pencatatan aset tetap yang dilakukan secara global sehingga nilai beban dan akumulasi penyusutannya tidak dapat diyakini nilainya, aset tetap yang berasal dari Dana BOS belum tercatat, aset tetap berupa peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya serta kapitalisasi aset kegiatan rehabilitasi ke aset induknya yang belum dilakukan secara cermat.