Pontianak, Kamis, 12 Juli 2018, – pukul 09.00 WIB, telah dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 20018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada lima belas pemerintah provinsi, kota, kabupaten di Kalimantan Barat.
Kelima belas entitas tersebut adalah pemerintah daerah dari: Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten mempawah, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam acara ini, masing-masing kepala daerah dan kepala DPRD entitas, atau yang mewakili, menerima laporan TLRHP.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa rekomendasi yang diberikan BPK wajib ditindaklanjuti, dijawab, dijelaskan, dan dilaporkan kepada BPK, selambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. TLRHP merupakan bentuk pemantauan BPK atas tindak lanjut yang dilakukan. Melalui penelaahan, tindak lanjut entitas diklasifikasikan oleh BPK menjadi empat status: sesuai atau belum sesuai, belum, dan tidak dapat ditindaklanjuti. Tiap semester hasil pemantauan ini diserahkan BPK kepada entitas terkait.
Aan Hayatullah, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Perwakilan pada Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa penyusunan TLRHP periode ini adalah data yang telah dikumpulkan dan ditelaah pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada masing-masing entitas sejak 3 s.d. 9 Juni 2018, dibahas bersama dengan inspektorat masing-masing entitas tanggal 28 dan 29 Juli 2018.
Hingga periode ini, Kabupaten Landak memiliki persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tertinggi, yakni 95,57%, disusul Kota Singkawang dengan persentase 87,39% dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan persentase 86,61%. Selain ketiga entitas tersebut, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Mempawah memiliki persentase di atas 80%. Lalu, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kubu Raya memiliki persentase penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi pada rentang 70% s.d. 80%. Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Melawi masih memiliki tingkat penyelesaian di bawah 70%.
Atas hasil yang telah dicapai hingga periode saat ini, Plh. Kepala Perwakilan pada Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa BPK mengharapkan adanya komitmen aparat pemerintah daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut, mengoptimalkan peran tim pemantau kerugian daerah pada masing-masing entitas, peran serta DPRD, pro aktif-nya inspektorat daerah, pemberian sanksi, dan tidak lupa, tetap menjalin komunikasi yang erat dengan pemeriksa BPK. [en]