Pontianak, 7 September 2018,– Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu dari perwakilan BPK yang ada di setiap provinsi. Pimpinan BPK memberikan kewenangan kepada Perwakilan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan agar tercipta hubungan kerja yang baik sesuai dengan fungsinya masing-masing antara BPK Perwakilan dengan penanggung jawab entitas di daerah atau wilayah setempat dalam rangka meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan daerah sehingga cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik dapat terwujud.
Dalam mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan pimpinan BPK Perwakilan yang definitif agar organisasi tetap pada jalur yang sesuai. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sejak Ida Sundari dilantik menjadi Inspektur Utama BPK dijabat oleh Plt. Kepala Perwakilan Rita Amelia yang juga sehari hari sebagai Kepala Auditorat VI.B sampai kemudian dilantiknya pejabat baru yaitu Joko Agus Setyono. Untuk kelancaran dan kejelasan tanggung jawab maka pada Jumat, 7 September 2018, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, berlangsung serah terima jabatan kepala perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat dari Ida Sundari, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat periode Oktober 2016 s.d. Maret 2018, kepada Joko Agus Setyono, sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2018.
Ida Sundari mengawali karirnya di BPK Kalimantan Barat sejak 13 Oktober 2016 setelah sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan pada Inspektorat Utama. Jabatan beliau sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat ini berakhir dengan pengangkatan beliau sebagai Inspektur Utama melalui Surat keputusan Presiden Nomor 34/TPA Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BPK. Sebelum ditetapkannya Kepala Perwakilan yang baru, Rita Amelia ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat sejak 09 April 2018. Pada 13 Agustus 2018, Joko Agus Setyono diangkat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat melalui Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 228/K/X-X.3/08/2018 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihak internal dan eksternal turut hadir dalam acara tersebut. Pihak eksternal yang hadir antara lain adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Barat yaitu Gubernur dan Kapolda Provinsi Kalimantan Barat, dan yang mewakili dari pimpinan DPRD Provinsi, Kejati, Pengadilan Tinggi, Danlanud Supadio dan Danlantamal XII. Hadir pula para pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati atau Walikota se Provinsi Kalimantan Barat, para pimpinan Instansi vertikal seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Perwakilan Bank Indonesia dan Ketua OJK Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan, dari pihak internal BPK antara lain adalah Harry Azhar Aziz, Anggota VI BPK RI, Dori Santosa, Auditor Utama VI BPK, Rita Amelia, Kepala Auditorat VI.B serta pimpinan dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Kalimntan Tengah dan Kepualuan Riau.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang juga melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama, mengucapkan selamat atas terpilihnya Kepala Perwakilan yang baru. Sutarmidji mengungkapkan bahwa bidang yang ditangani oleh gubernur cukup luas. Peluang terjadinya keraguan itu ada. Oleh karena itu, gubernur mengajak rekan-rekan pemerintah daerah di Kalimantan Barat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota VI BPK RI dalam sambutannya, selain agar Kepala Perwakilan yang baru meneruskan hasil kerja yang telah dicapai oleh Kepala Perwakilan yang lama, beliau mengharapkan agar BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat duduk bersama dengan para kepala daerah untuk membahas dampak hasil pemeriksaan BPK terhadap peningkatan kualitas hidup manusia di Kalimantan Barat. Anggota VI berpendapat bahwa WTP merupakan kewajiban pemerintah daerah dan bukan hasil akhir dari pemeriksaan BPK.
Dalam tayangan video, Ida Sundari menyampaikan harapan agar BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tidak lupa, Ida Sundari juga menyampaikan permintaan maaf atas kekhilapan yang mungkin terjadi selama beliau menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah kegiatan sertijab selesai, Kepala Perwakilan menyempatkan untuk menjawab pertanyaan para wartawan, “bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan menganalisis permasalahan yang menyebabkan masih adanya empat kabupaten yang belum meraih opini WTP, Zona Integritas (ZI) merupakan proses panjang yang dimulai dari pembangunan diri sendiri agar mampu mencapai lingkungan kerja yang bebas korupsi dan memiliki birokrasi yang melayani. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sedang melaksanakan proses tersebut. Sementara terkait dengan permasalahan potensi defisit anggaran pemerintah provinsi tahun 2018, Agus sebagai pejabat baru akan mempelajari dan menalaah lebih lanjut berdasarkan data-data yang disampaikan ke BPK Perwakilan nantinya” ujar Joko Agus Setyono.
Acara serah terima jabatan ini menandai momen telah terjadinya “tongkat estafet” hasil kerja dan kewajiban yang sebelumnya diemban Ida Sundari kepada Joko Agus Setyono sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat. Terima kasih dan selamat bertugas ditempat yang bary kepada Ida Sundari, dan selamat berkarya di Kalimantan Barat bagi Agus Joko Setyono.