BPK Perwakilan Kalbar ikut Serta pada Hari untuk Tahu (Right to Know Day) Tingkat Nasional

Pontianak, 28 September 2018,– Dimulai tanggal, 27 September 2018 hingga 28 September 2018, Kalimantan Barat menjadi tuan rumah penyelenggaraan Hari untuk Tahu (Right to Know Day) Tingkat Nasional. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Universitas Tanjungpura dengan mengundang para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah untuk hari pertama, dan mahasiswa pada hari kedua. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) beserta dengan Bagian Layanan Informasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional pada kantor pusat BPK turut mengikuti acara tersebut dengan mengikuti seminar dan membuat stand untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.  Hari pertama BPK Perwakilan Kalbar peserta staf dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional mengikuti pertemuan Forum PPID se-Indonesia,  yang diisi narasumber dari Pejabat Kementerian Informasi dan Komuniaksi dan Bappenas. Sementara berlangsung kegiatan seminar dan berbagai lomba yang melibatkan mahasiswa, stand pameran BPK tetap melayani berbagai permintaan penjelasan dari pengunjung dan juga diselingi dengan kuis-kuis pengetahuan sekitar BPK. Bagi pemenang kuis disediakan souvenir berupa flasdisk, mug, buku agenda, ballpoint dan kipas kecil serta berbagai cendera mata lainnya.

Hak untuk Tahu ini merupakan momen internasional sejak tahun 2002. Di Indonesia, terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)pada tanggal 30 April 2008 menandakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan good governance. Dengan adanya akses publik atas informasi yang dikelola pemerintah, publik memiliki kesempatan untuk melakukan Cross check atas pelaksanaan pemerintahan

Meskipun hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh UU tersebut, setiap instansi pemerintah memiliki informasi yang berdasarkan pasal 17 UU KIP, sifatnya rahasia atau antara lain: menghambat proses penegakan hukum; mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan negara; dan memang dalam Undang-Undang, tidak boleh untuk diungkapkan. Berkaitan dengan produk BPK, pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di BPK Kalbar dikelola dalam suatu tim kerja yang antara lain beranggotakan: Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Aan hayatullah, Kepala Sekretariat BPK Kalbar, sebagai Sekretaris dan merangkap sebagai Ketua Pusat Informasi Komunikasi (PIK); dua Kepala Subauditorat sebagai Pejabat Pembantu Bidang Pemeriksaan; dan lima kepala subbagian sebagai Pejabat Pembantu untuk Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & TI, Anggaran/Keuangan, Informasi Pimpinan dan Hubungan Masyarakat, serta Hukum.