Pontianak, Kamis, 4 Oktober 2018-, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak mendatangi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) untuk melakukan pertemuan awal guna membahas penilaian reformasi birokrasi BPK Perwakilan Kalbar. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2, dihadiri oleh segenap pejabat BPK Kalbar dan Kepala BPS Kota Pontianak beserta tim survei dari BPS Kota Pontianak, sebagai surveyor yang ditunjuk Kemenpan RB untuk melakukan survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) 2018. Tim BPS terdiri dari: Alwi Rusmadi, Yuni Sriwinarni, Yuliana, Sariyani, Miar Yusnita, Rita, Indra Umalasari.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono, menyampaikan jenis-jenis layanan yang diberikan oleh BPK dan bagaimana usaha yang dilakukan BPK Kalbar untuk mewujudkan perbaikan good governance. Layan utama yang diberikan oleh BPK sebagai lembaga publik adalah melakukan pemeriksaan yang outptnya berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan out berupa LHP ini BPK berharap agar perbaikan pengelolaan keuangan dapat tercipta dan komunikasi serta diskusi dengan pemerintah sebagai pengelola keuangan akan menghasilkan lhp LHP yang lebih efektif sebagai fungsi koreksi. Meskipun demikian, Kalan Kalbar mengakui bahwa stakeholder BPK Kalbar bukan hanya pemerintah daerah atau lembaga perwakilan, ada juga antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan demikian, sesuai dengan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, laporan hasil pemeriksaan dapat diakses dengan datang ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK). PIK merupakan salah satu pintu bagi BPK untuk berkomunikasi dengan stakeholder.
Internal BPK Kalbar yang sehat akan turut menunjang kualitas LHP BPK Kalbar. Usaha perbaikan internal dilakukan dengan memperkuat kode etik dan nilai dasar yang dipegang BPK. Dengan berpegang pada nilai dasar Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, BPK Kalbar melakukan inovasi, antara lain dengan pengelolaan data satuan kerja yang menjadi entitas pemeriksaannya, penggunaan aplikasi database pada layanan kesehatan pegawai.
Kepala BPS Kota Pontianak menanggapi bahwa sebagai pihak yang ditunjuk Kemenpan RB, penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan yaitu melalui survei, yang hanya berlangsung dua hari. Mengingat waktu yang pendek, sedangkan stakeholder BPK Kalbar cukup luas BPS Kota Pontianak meminta kepada BPK pihak pihak yang selama ini berhubungan dan BPK memberikan layanan untuk dijadikan responden. Selain itu BPS juga menjelaskan bahwa ada juga surveyor eksternal akan bekerja untuk dan atas nama BPS karena keterbatasan pegawai di BPS yang biasa disebut “Mitra BPS”. Dalam pelaksanaan survei, untuk stakeholder di luar Pontianak, survei dilakukan melalui telepon.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, menjelaskan bahwa dalam Grand Design Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah, visi reformasi birokrasi adalah mengubah mindset dan culture set untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kualitas peelayanan, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Harapan utama dari berubahnya mindset dan culture set tersebut adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bagi BPK, pencapaian Reformasi Birokrasi BPK untuk periode 2016 s.d. 2020 adalah mendorong tujuan strategis BPK, sesuai dengan Renstra BPK 2016 s.d. 2020, yaitu untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara dan meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.
Usaha yang dilakukan BPK Kalbar dan survei yang dilakukan BPS merupakan salah satu tahapan berkesinambungan dalam mewujudkan cita- cita reformasi birokrasi.