TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dan pelanggaran disiplin berat. Pemecatan ASN ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat 2.357 ASN terlibat tindak pidana korupsi…[selengkapnya]