Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2009 s.d Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa-Desa di Kabupaten Ketapang

bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006  tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang  kendali pelaksanaan pemerintahan…[download]