SOSIALISASI PENEGAKAN INTEGRITAS PADA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI PONTIANAK

Pontianak, 21 Januari 2019 – Seluruh pegawai, tenaga kontrak, dan satpam pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) melaksanakan diskusi bersama dengan Inspektorat Utama dalam Sosialisasi Penegakan Integritas di Ruang Aula BPK Kalbar. Ida Sundari, yang merupakan Inspektur Utama BPK, berperan sebagai pembicara; dan Joko Agus Setyono, yang merupakan Kepala Perwakilan BPK Kalbar sekaligus  sebagai moderator dalam acara tersebut. Acara ini dibuka oleh Joko Agus Setyono pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.

Pembahasan acara ini menitikberatkan pada peta strategi BPK periode 2016 s.d. 2020, penegakan integritas, netralitas pelaksana, dan Zona Integritas di BPK.

Nilai-nilai dasar BPK mencakup Integritas, Independensi, dan Profesionalisme merupakan landasan pencapaian tujuan BPK. Strategi pencapaian tujuan BPK dimulai dari pengenalan Visi BPK, “Mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat”, yang dilaksanakan dengan misi “Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional”. Ida Sundari menjelaskan bahwa Visi dan Misi BPK wajib dipahami oleh segenap pegawai BPK.

Selain nilai dasar, penegakan integritas didukung oleh kode etik  yang diatur dalam Peraturan BPK
Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Kode Etik. Penerapan kode etik ini didukung dengan Majelis Kehormatan Kode Etik; penerapan Zona Integritas; penerapan whistle blowing system, dan program pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi yang diterapkan oleh BPK juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pegawai yang menerima atau bahkan menolak gratifikasi, agar membuat laporan melalui jalur yang telah disediakan dalam program pengendalian gratifikasi.

Netralitas merupakan asas penyelenggaraan aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai ASN, pegawai BPK seyogyanya tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, ataupun mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemilihan presiden yang akan dilaksanakan tahun 2019 menimbulkan kerentanan bagi pegawai BPK dari godaan untuk melakukan kegiatan politik praktis. Oleh karena itu, Ida Sundari mengingatkan segenap pegawai di BPK Kalbar untuk menahan diri dan berpikir panjang sebelum ikut menyebarkan berita-berita politik dalam media sosial.

Peningkatan kualitas BPK secara organisasi dan sumber daya sangat diperlukan, salah satunya melalui reformasi birokrasi. Delapan area perbaikan pada reformasi birokrasi meliputi enam area kewenangan BPK Kalbar sebagai kantor perwakilan BPK di daerah, yaitu: tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta mindset dan cultural set aparatur; ditambah dua area kewenangan yang dikelola kantor pusat BPK: organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Mewujudkan ketercapaian Zona Integritas pada BPK Kalbar adalah bagian dari reformasi birokrasi. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan oleh pemerintah kepada instansi yang berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014). Demi tercapainya Zona Integritas oleh BPK Kalbar, Ida Sundari mengingatkan kembali akan pentingnya komunikasi yang baik, peningkatan pelayanan, dan peningkatan publikasi kepada stakeholder. Sikap dan perilaku yang baik dalam berkomunikasi dan memberikan pelayanan kepada stakeholder harus diterapkan oleh seluruh pegawai di BPK Kalbar. Untuk menciptakan kondisi komunikasi yang baik, salah satu langkah yang dapat diambil BPK Kalbar adalah menyampaikan jadwal pemeriksaan, termasuk menyediakan waktu bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan. Hal ini dinilai Ida Sundari cukup memberikan kesempatan bagi BPK Kalbar untuk menunjukkan bahwa memang terjadi hambatan apabila pemerintah daerah menunda penyampaian dokumen guna menghambat jalannya pemeriksaan. Pelayanan yang diberikan oleh BPK Kalbar kepada stakeholder tetap harus memperhatikan etika. Diskusi yang dilaksanakan dengan auditee hendaknya dilaksanakan pada kantor auditee atau kantor BPK.

Menanggapi Ida Sundari, Joko Agus Setyono menyampaikan bahwa integritas merupakan budaya yang harus dimulai dari pimpinan. BPK Kalbar akan melaksanakan perbaikan dan inovasi-inovasi yang dinilai perlu untuk mencapai Zona Integritas. Salah satu inovasi yang akan dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Barat dalam pembangunan Zona Integritas Tahun 2019 dengan penantanganan komitmen dukungan dari entitas atas yang akan dilaksanakan pada waktu entitas menyerahkan LKPD TA 2018. Hal ini dimaksudkan agar pihak Pemda mengetahui dan memberikan dukungan, bahwa di BPK Kalbar sedang dilakukan Pembangunan Zona Integritas, karena pihak BPK menyadari bahwa dalam interaksi dan komunikasi antara pihak pemeriksa dan entitas rentan terjadinya hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap kode etik. Untuk itu perlu kerja sama dan saling dukung, agar tercipa kondisi hubungan timbal balik yang profesional dan  bersih dari sikap yang tidak independen dan pelanggaran terhadap integriras. Acara ini ditutup oleh Joko Agus Setyono dengan berterima kasih kepada rekan Inspektorat Utama atas kerja sama yang diberikan dan mengajak segenap pegawai BPK Kalbar untuk tetap semangat dalam membangun Zona Integritas.