Pontianak, Jumat, 29 Maret 2019,-BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, melaksanakan kegiatan Pencanangan Penguatan Pembangunan Zona Integritas yang dihadiri oleh para Kepala Daerah dan beberapa Instansi vertikal terkait serta disaksikan pejabat dari Kementerian Negara Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kegiatan ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, para pelaksana BPK dituntut untuk bekerja dengan menjungjung tinggi integritas, bersikap independen dan secara profesional. Untuk pelaksanaan nilai-nilai dasar tersebut, BPK telah mempunyai berbagai perangkat seperti Kode Etik, aplikasi Gratfikasi dan Whistle Blower System, namun demikian BPK tidak bisa sendiri, karena pada saat tim melaksanakan tugas utama yaitu kegiatan pemeriksaan, pengedalian langsung tidak dapat dilakukan. Untuk itu diharapkan partisipasi dan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal Terkait dan pihak media massa dapat membantu dalam pembangunan Zona Integritas di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengkomunikasikan kepada segenap stake holder bahwa BPK sedang sungguh sungguh membangun zona integritas, agar menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan lebih jauh menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Selain itu meminta dukungan dari pihak Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal Terkait dan pihak media massa dapat membantu dalam pembangunan Zona Integritas di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat;
Acara dimulai pada pukul 9.00 WIB yang didahului dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah itu, sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannyaKepala PerwakilanBPK Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sesuai dengan Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014, BPK RI telah mempersiapkan beberapa peraturan pendukung demi terselenggaranya WBK/ WBBM yaitu Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK, yang didalamnya mengatur tentang pengelola informasi publik, saluran informasi publik, dan tata cara memperoleh informasi publik. Keputusan Sekjen BPK RI No.281/K/X-XIII.2/6/2015 tentang Unit Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BPK. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, yang mengatur tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pegawai BPK (Benturan Kepentingan); Keputusan Sekjen BPK RI No.305a/K/X-XIII.2/7/2014 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPK. Keputusan Sekjen BPK RI No.507/K/X-XIII.2/12/2011 tentang Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan BPK RI.
Disamping itu juga BPK RI telah melakukan promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu, dan keterbukaan informasi publik. Dengan berbagai upaya yang telah kita lakukan tersebut, pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat agar selanjutnya mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kepala Perwakilan mengharapkan adanya dukungan semua pihak Pimpinan Daerah beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang Bersih dan Melayani. Setelah sambutan Kepala Perwakilan, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kementerian PAN dan RB, Ibu Hatni. Rangkaian acara diakhr dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Perwakilan dan penandatanganan pihak yang mendukung yaitu para Kepala Daerah yang dihadiri oleh Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan DPRD Provinsi Kalbar serta Intansi vertikal yaitu BPKP, Badan Pusat Statistik, Kanwil DJKN, Kanwil Perbendaharaan, Komisi Informasi, Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat