Pontianak, 15 Juli 2019.– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada akhir tahun 2018 mengeluarka dua peraturan yaitu Peraturan BPK No. 4 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK No. 5 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Walaupun kedua peraturan tersebut telah dikeluarkan oleh BPK pada akhir tahun 2018, namun sampai dengan saat ini kedua peraturan tersebut baru disosialisasikan ke para pegawai di kantor pusat sedangkan untuk para pegawai di Perwakilan masih belum mendapatkan kesempatan sosialisasinya.
Dalam pemaparannya Ida Sundari menyampaikan bahwa Pada tanggal 10 April 2019 susunaan Anggota MKKE mengalami perubahan anggota dari unsur profesi dan akademisi. Susunan Anggota MKKE yang sekarang adalah, Ketua merangkap Anggota MKKE, Agus Joko Pramono, Anggota MKKE dari unsur Pimpinan BPK, Anggota V BPK, Isma Yatun, dari unsur profesi Jusuf Halim serta dari unsur akademisi Rusmin dan Indriyanto Seno Adji. Salah satu perubahan yang terjadi pada Peraturan BPK No. 4 Tahun 2018 untuk sanksi pada peraturan sebelumnya Ringan dengan teguran tertulis Sedang dengan larangan memeriksa selama 2 tahun Berat dengan diberhentikan sebagai pemeriksa menjadi Ringan larangan memeriksa selama satu tahun percobaan enam bulan Sedang diberhentikan sebagai pemeriksa satu sampai dua tahun, Berat diberhentikan sebagai pemeriksa selama tiga tahun atau diberhentikan secara tetap sebagai pemeriksa.
Sementara itu untuk Peraturan BPK No. 5 Tahun 2018 beberapa perubahannya diantaranya yaitu Penyampaian Putusan sebelumnya Disahkan dalam Sidang BPK menjadi Disampaikan dalam Sidang BPK (Terlapornya Anggota BPK), Disampaikan kepada Sekjen (Terlapornya Pemeriksa).
Diakhir pemaparannya Inspektur BPK mengajak kepada para pegawai dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat agar selalu mematuhi Kode Etik BPK dan selalu menjunjung tinggi Independensi, Integritas dan Profesionalisme baik saat melakukan Pemeriksaan atau saat sedang diluar kantor.