TRIBUN PONTIANAK-Ketapang. Satu antara terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan dana Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) PT Sang Hyang Seri (SHS), Miftahudin melakukan penyerahan uang pengganti atas kerugian negara terkait kasus yang menimpanya sebesar Rp 300 Juta…