PONTIANAK POST-Pontianak. Kasus gratifikasi Rp22,23 miliar yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016), Gusmin Tuarita dinilai sebagai cerminan dari bobroknya sektor perizinan. Proses perizinan yang berbelit dan panjang dianggap menjadi celah munculnya praktik korupsi…