Rokok dan Miras Ilegal Dihancurkan

PONTIANAK POST-Ketapang. Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter miras ilegal. Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Jalan Letkol M. Tohir pada Rabu (11/12) pagi. Barang yang dimusnahkan tersebut bernilai ratusan juta rupiah…