Gratifikasi Akar Korupsi

SUARA PEMRED-Kayong Utara. Gratifikasi Penegertian gratifikasi dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junco Undang-Undang Nomor 2001 yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya…