PONTIANAK POST-Pontianak. Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus (Bansus) BPKAD Kabupaten Bengkayang sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun 2017. Mereka dalah ES, ZR, dan JA. Ketiganya berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan yang dalam pelaksananya tidak berdasarkan kontak atau surat perintah kerja (SPK)…