Jakarta, Senin (9 Maret 2020) – Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.[https://www.bpk.go.id/news/kerugian-negara-kasus-jiwasraya-rp1681-triliun]