Pontianak, Senin, 16 Maret 2020, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima Laporan Keuangan unaudited dari empat pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kota SIngkawang Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Kabupaten SIntang. Acara dilaksanakan di ruang tamu Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan, Hery Ridwan menerima secara resmi Laporan Keuangan (unaudited) dari Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Bupati Mempawah,Hj. Erlina Ria Norsan, Bupati Sintang, Jarot Winarno, dan dari Pemerintah Kota Singkawang yang hal ini diwakili oleh, Sekretaris Daerah, Sumastro.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan sangat mengapresiasi kepada ke empat Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Unaudited-nya Tahun Anggaran 2019 sebelum tanggal 31 Maret hal ini Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, menyikapi kondisi saat ini yang terkait mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia tak terkecuali di Kalimantan Barat pada khususnya, Kepala Perwakilan berharap mudah-mudahan semuanya baik-baik saja, dan pemeriksaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan secara normal sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada kebijakan lain dari pimpinan pusat yang mengatur pemeriksaan ini lain dari biasanya. “Sampai dengan laporan ini kami terima, kami masih menunggu informasi dari pimpinan di pusat apakah pemeriksaan ini bisa kami lakukan atau ada kebijakan lainnya” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sintang yang dalam hal ini mewakili pemerintah daerah menyampaikan bahwa untuk di wilayah Sintang yang merupakan rujukan dari beberapa daerah seperti Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu sampai dengan saat ini kasus Corona masih nihil namun demikian ada terdapat lima pasien yang dalam pengawasan. Selain itu Bupati sintang mengharapkan agar laporan keuangan yang dihasilkan oleh BPK dapat bermanfaat untuk kepentingan rakyat dan kemakmuran rakyat Sintang pada khususnya.
Dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Keuangan unaudited tersebut yaitu Kepala Subaud Kalbar I, Lukman R Lumbantobing, Kepala Subaud Kalbar II, Agvita Windiadi para Ketua Tim dari masing-masing entitas saat melakukan pemeriksaan Interim serta para pejabat dari ke empat daerah yang menyerahkan laporan pada hari ini.