PONTIANAK POST-Jakarta. KPK melaporkan telah menyetorkan miliaran uang dari kasus korupsi ke kas negara. Total Rp 10,4 miliar dihimpun dari kasus mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara sebagai pemulihan aset (asset recovery). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan upaya pemulihan aset itu diketok lewat Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.SusTPK/2019/PN.Jkt.Pst. Putusan terhadap Bowo tersebut dijatuhkan pada 4 Desember 2019. Bowo diputus bersalah atas kasus penerimaan suap distribusi pupuk yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia…[selengkapnya]