Pontianak, 03 Juli 2020 – Bertempat di Ruang Balairung Sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Agenda rapat yaitu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Acara dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H.; dengan dihadiri Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum; Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Bapak, Hery Ridwan, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA.; serta dihadiri melalui sarana video conference oleh Anggota VI BPK, Bapak Prof. Harry Azhar Azis, M. A., Ph.D., CSFA. dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat sebagai satu kewajiban konstitusional untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal yaitu 1) kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) efektifitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019. Dengan demikian, opini Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengalami peningkatan dari Tahun Anggaran 2018, dimana pada saat itu opini yang diperoleh yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya Anggota VI BPK mengatakan bahwa Pencapaian opini WTP ini adalah pencapaian yang patut dibanggakan dan disyukuri, karena opini tahun sebelumnya adalah WDP. Hal ini tentu saja dikarenakan usaha keras dan adanya sinergi yang baik diantara pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar kualitas laporan keuangan semakin baik.
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, oleh karena itu Anggota VI mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Diakhir sambutannya Anggota VI berharap pada tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” pun akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Barat belum tercapai tutup Anggota VI.
Sementara itu Gubernur Klimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas kerjasamanya dan bimbingannya selama ini khususnya dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu gubernur juga berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP itu diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.