Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019

>> Unduh Siaran Pers

Pontianak, 14 Agustus 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran (TA) 2019 di Ruang Kaca BPK Kalbar dengan menjalankan protokol kesehatan. Acara ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, M.Pd., dan Plh Bupati Bengkayang Obaja, SE., MSi. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Hery Ridwan, didampingi oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Agvita Windiadi.

LHP yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilaksanakan mulai Juni 2020 secara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

BPK menyampaikan tiga buah buku laporan yang terdiri dari 1) laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan, 2) laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan 3) laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang TA 2019, maka BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kabupaten Bengkayang TA 2019. Permasalahan pokok yang menjadi pengecualian opini adalah uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum sepenuhnya memadai, serta pengelolaan aset tetap belum memadai.

Permasalahan aset yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkayang, diantaranya:

  1. Aset tetap peralatan dan mesin yang belum ada rinciannya dalam KIB sehingga mempengaruhi akumulasi dan beban penyusutan;
  2. Aset tetap gedung dan bangunan salah klasifikasi yang mempengaruhi akumulasi penyusutan;
  3. Pekerjaan pembangunan peningkatan, bertahap, rehabilitasi dan jasa perencanaan serta pengawasan gedung dan bangunan yang belum ditambahkan ke aset induknya sehingga mempengaruhi akumulasi dan beban penyusutan;
  4. Pekerjaan peningkatan, rehabilitasi/renovasi, perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan yang belum ditambahkan ke aset induk sehingga mempengaruhi akumulasi dan beban penyusutan.

 SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN

BPK PERWAKILAN PROVINSI KALBAR