Partai Politik penerima bantuan keuangan dari pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala.
Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani saat menyampaikan sambutan di acara Bimbingan Teknis kepada Pengurus Parpol Penerima Bantuan Keuangan di Hotel Mahkota Kayong, Sukadana, Rabu, 14 Oktober 2020.