Pontianak, 09 Maret 2021,- Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi Pemerintah Daerah yang pertama kali menyelesaikan penyusunan laporan keuangan Unaudited-nya dan menyerahkannya kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan lt.2 pada hari ini, selasa 9 Maret 2021. Bupati Sintang, Jarot Winarno secara langsung menyerahkan laporan Keuangan Unaudited TA 2020 dan diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang selalu dapat menyelesaikan Laporan Keuangan dengan tepat sebelum tanggal 31 Maret hal ini Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diterimanya LKPD TA 2020 unaudited, BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2)
Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Keuangan unaudited yaitu Kepala Subaud Kalbar I, Lukman R Tobing, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Pejabat Pemeriksa di lingkungan Kalimantan Barat, Ketua Tim pemeriksaan Interim serta para pejabat pemerintah Kabupaten Sintang./[KB]