Pontianak, 23 Maret 2021,- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kembali menerima Laporan Keuangan Unaudted Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Laporan Keuangan diserahkan secara langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan didampingi oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat beserta Jajarannya. Sedangkan Pemda Kubu Raya Laporan Keuangan diserahkan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan. Laporan diterima oleh Kepala Perwakilan, Rahmadi dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 pada hari Selasa, 23 Maret 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dengan telah diselesaikannya Laporan Keuangan Unaudited maka besar harapannya agar BPK segera melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian opini kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru menjabat, juga mengharapkan bimbingan dari BPK agar pengelolaan kuangan dari Pemda Kapuas Hulu dapat berjalan transparan dan akuntabel. Dalam proses pemeriksaan, Pemda Kapuas Hulu berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPK dalam mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Sementara itu Bupati Kubu Raya menyampaikan kesiapan dari Pemda Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan mengharapkan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan sesuai dengan rencana dan Pemda Kubu Raya maupun Kabupaten Kapuas Hulu yang menyerahkan Laporan Keuangannya pada hari ini dapat mempertahankan pencapaian opini tertinngi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengatakan dengan telah diterimanya LK unaudited dari Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Kubu Raya, BPK akan menindaklanjutinya dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) . Kepala perwakilan mengharapkan kerjasamanya dari pemerintah daerah saat tim pemeriksa berada di lapangan jangan sampai tidak ada komunikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman dari pemeriksa hanya karena informasi yang tidak tersampaikan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H. MOHD. ZAINI Plt. Kepala BPKAD Kapuas Hulu, Azmi, Inspektur Kubu Raya, H.Y. Hardito, Kepala Subauditorat Kalbar I, Lukman R. Lumbantobing, Kepala Subauditorat Kalbar II, Yudi Prawiratman, Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah serta Ketua Tim Pemeriksaan Interim dari kedua entitas tersebut.[KB]