Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat

A. PEMBENTUKAN

Provinsi Kalimantan Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

B. SEJARAH BERDIRINYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal yang dimuat dalam STB 1938 Nomor 352, antara lain mengatur dan menetapkan bahwa ibukota administratif Gouvernament Borneo berkedudukan di Banjarmasin dibagi atas dua Residentir, salah satu diantaranya adalah Residentie Westerafdeeling Van Borneo dengan ibukota Pontianak yang dipimpin oleh seorang Residen. Pada tanggal 1 Januari 1957 Kalimantan Barat resmi menjadi provinsi yang berdiri sendiri di Pulau Kalimantan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-Undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

C. SOSIAL KEMASYARAKATAN

Daerah Kalimantan Barat dihuni oleh penduduk asli Dayak dan aneka ragam suku bangsa. Suku bangsa dominan besar yaitu Dayak, Melayu dan Tionghoa, yang melebihi 90% penduduk Kalimantan Barat. Selain itu terdapat juga suku-suku bangsa lain antara lain Bugis, Jawa, Madura, Minangkabau, Sunda, Batak dan lain-lain yang jumlahnya dibawah 10%.

Bahasa yang digunakan oleh masyarakat Kalimantan Barat secara umum adalah Bahasa Indonesia. Selain itu terdapat pula bahasa-bahasa daerah yang juga banyak dipakai seperti Bahasa Melayu, beragam jenis Bahasa Dayak. Menurut penelitian Institut Dayakologi terdapat 188 dialek yang dituturkan oleh suku Dayak dan Bahasa Tionghoa seperti Tiochiu dan Khek/hakka. Bahasa Melayu di Kalimantan Barat terdiri atas beberapa jenis, antara lain Bahasa Melayu Pontianak, Bahasa Melayu Sanggau dan Bahasa Melayu Sambas. Bahasa Melayu Pontianak sendiri memiliki logat yang hampir mirip dengan bahasa Melayu Malaysia dan Melayu Riau.

D. LETAK GEOGRAFIS

Provinsi Kalimantan Barat terletak antara 2o 06’ Lintang Utara – 3o 05’ Lintang Selatan dan 108o – 114o 10  Bujur Timur dengan luas wilayah 146.807 km2 (14,68 juta Ha). Membentang dari utara ke selatan sepanjang 600 km dan dari timur ke barat sepanjang 850 km.

Ditinjau dari luas wilayah, Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi terbesar keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki provinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang diantaranya dapat sering dilayari. Beberapa sungai besar sampai saat ini masih merupakan urat nadi dan jalur utama untuk angkutan daerah pedalaman, walupun prasarana jalan darat telah dapat menjangkau sebagian besar kecamatan. Walaupun sebagian kecil wilayah Kalimantan Barat merupakan perairan laut, akan tetapi Kalimantan Barat memiliki puluhan pulau besar dan kecil yang tersebar sepanjang Selat Karimata dan Laut Natuna yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Riau.

Secara administratif wilayah Provinsi Kalimantan Barat beribukota di Pontianak yang terdiri dari 14 (empat belas) wilayah kabupaten dan kota kira-kira 1,13 kali luas Pulau Jawa, dengan batas-batas:

1)      Sebelah barat berbatasan dengan  Selat Karimata dan Laut Natuna;

2)      Sebelah timur berbatasan dengan Serawak dan Provinsi Kalimantan Timur;

3)      Sebelah selatan berbatasan dengan Kalimantan Tengah dan Laut Jawa;

4)      Sebelah utara berbatasan dengan Negeri Serawak/Malaysia dan Kalimantan Timur.

E. ALAMAT

Pemerintah Daerah

:

Jl. Ahmad. Yani Pontianak

Telp. 0561- 736541, Fax. 0561 – 732025 / 749703

Inspektorat/Bawas

:

Jl. Sutan Syahrir No. 3 Pontianak

Telp. 0561- 760280, Fax. 0561 – 760281

DPRD

:

Jl. Jenderal Ahmad Yani Pontianak

Telp 0561- 711404, Fax. 0561- 712405