NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 di aula utama DPRD Kabupaten Landak, Kamis (5/8).
Dalam penyampaian tersebut Bupati Landak menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut mengakomodir pergeseran APBD yang telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pergeseran ke satu APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 25 tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.