Kapuas Hulu (ANTARA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alfianysah mengatakan dari 278 desa di Kapuas Hulu terdapat 13 desa tidak dapat mencairkan dana desa dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar.
“Kendalanya ada pada desa itu sendiri, kami tidak akan mengajukan pencairan jika tidak ada rekomendasi dari camat, jadi ada 13 desa tahun ini tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua dan tahap tiga,” kata Alfiansyah, di Putussibau Kapuas Hulu Kalbar, Senin.
Disampaikan Alfiansyah, yang menjadi syarat utama pengajuan pencairan yaitu rekomendasi dari camat, apabila camat tidak mengeluarkan rekomendasi berarti ada yang belum terselesaikan oleh pihak desa, karena camat dengan berbagai pertimbangan sangat objektif.