Pontianak (18/03/22) – Sesuai Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jumat, 18 Maret 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima dua Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sanggau bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pontianak Unaudited TA 2021 diserahkan langsung oleh Walikota Pontianak, Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sanggau Unaudited TA 2021 diserahkan langsung oleh Bupati Sanggau, PAOLUS HADI, S.IP. M.Si, serta diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, yang didampingi Kepala Subauditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman S.E., M.M.,Ak., CA, Kepala Subauditorat Kalbar II, R. M. Heribertus Kurniawan S.E., MBA., Ak., CA, CPA, CSFA, serta beberapa Pejabat Daerah dari masing-masing entitas.
Kepala BPK Perwakilan Kalbar, mengapresiasi Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat menyerahkan laporan keuangan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022. Kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah.
Dengan telah diterimanya Laporan Keuangan unaudited dari Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, maka BPK Kalbar akan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Sampai dengan tanggal 18 Maret 2021, BPK Kalbar telah menerima 11 Laporan Keuangan Unaudited TA 2021 dari 15 entitas pemeriksaan yang ada di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat.