Pontianak (21/03/22) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menyerahkan Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada hari ini Senin, 21 Maret 2022, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lantai II. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi, dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat pasal 56 ayat (3) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. BPK Perwakilan Kalbar akan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Kabupaten Bengkayang TA 2021.
Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Subauditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Pemeriksa Madya, Papang Arivianto, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD TA 2021, Dedi Suryadi, dan Pejabat Daerah dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan serta staf BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.